Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
LBH Sulawesi Tengah adalah lembaga non-profit yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta melakukan advokasi untuk perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Tidak. Seluruh layanan bantuan hukum dari LBH Sulawesi Tengah diberikan secara gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.
Pendampingan hukum di pengadilan (litigasi), Konsultasi dan penyuluhan hukum, Advokasi kebijakan publik, Pelatihan paralegal dan pemberdayaan masyarakat, Pendampingan kasus strategis terkait HAM, lingkungan, dan perburuhan
LBH Sulteng menangani kasus perdata, pidana, tata usaha negara, lingkungan hidup, agraria, hak perempuan dan anak, serta isu-isu hak asasi manusia lainnya, sesuai dengan mandat bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan kelompok rentan.
Identitas diri (KTP/KK), Surat/dokumen terkait kasus (misalnya: surat panggilan, surat gugatan, laporan polisi, atau dokumen pendukung lainnya) dan Surat keterangan tidak mampu (jika ada).
Setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan, berhak mendapatkan layanan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Jl. Yojokodi No. 67, Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah – Indonesia
Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung di kantor LBH Sulawesi Tengah dengan membawa identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung kasus. Permohonan juga bisa diajukan secara online melalui formulir yang tersedia di website ini atau dengan menghubungi kontak resmi LBH.
Anda dapat memberikan donasi melalui rekening resmi LBH Sulawesi Tengah atau QRIS yang tersedia pada halaman Donasi. Semua dukungan akan digunakan untuk mendukung layanan bantuan hukum dan advokasi masyarakat.
Ya. Selain jalur pengadilan (litigasi), LBH Sulteng juga melakukan pendampingan non-litigasi seperti advokasi kebijakan, pendidikan hukum, penyuluhan, dan pengorganisasian masyarakat.
Hubungi Kami 24/7
0812 4500 4420
Atau Klik WhatsApp Kami dibawah :