LBH Sulteng Dampingi Benny Chandra dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Kajari Tolitoli

LBH Sulteng.org, Tolitoli – Seorang pengusaha asal Kabupaten Tolitoli, Benny Chandra, melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu. Laporan tersebut disampaikan setelah Benny merasa mendapat tekanan terkait pembayaran proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean yang dikerjakan oleh perusahaannya, PT Megah Mandiri Makmur.

Persoalan bermula ketika proyek yang telah selesai dikerjakan tidak kunjung mendapatkan kepastian pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Sebaliknya, Benny justru menghadapi tekanan dari pihak Kajari Tolitoli. Dalam pertemuan pada 11 Desember 2024, ia dituding memiliki utang sebesar Rp1 miliar kepada Sampe Tuah, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, tanpa adanya dasar hukum yang sah.

“Saya terkejut karena tidak pernah memiliki utang, tidak ada transaksi, tidak ada bukti transfer, kuitansi, ataupun perjanjian apa pun,” ungkap Benny melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah pada Selasa (1/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kajari Tolitoli disebut sempat menghubungi Sampe Tuah melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, terdengar suara yang diduga Sampe Tuah mengatakan, “Tagih uang saya Rp1 miliar dari Benny. Kalau tidak mau bayar, penjarakan dia.” LBH Sulteng mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman percakapan tersebut.

Merasa haknya dilanggar dan mengalami tekanan psikologis, Benny kemudian menunjuk LBH Sulawesi Tengah sebagai kuasa hukumnya. Ketua Tim Hukum LBH Sulteng, Rusman Rusli, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemerasan.

“Kami menduga terdapat pelanggaran serius terhadap etika dan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami,” ujar Rusman.

Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman, menegaskan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melapor ke Kejaksaan Agung dan mengajukan permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. “Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Julianer.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *