Julianer Aditia Warman Paparkan Tahapan Berperkara di MK kepada 16 Calon Advokat

Palu, LBHSulteng.org – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman, S.H., menjadi narasumber pada hari kedua Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, Kamis (11/12). Kegiatan tersebut diikuti oleh 16 calon advokat dengan materi bertajuk Proses Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pemaparannya, Julianer menjelaskan alur persidangan perkara di MK, khususnya dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut penjelasannya, setiap pengacara wajib mengajukan atau mendaftarkan perkara dengan melampirkan permohonan, alat bukti, daftar alat bukti, serta soft copy permohonan dan daftar alat bukti kepada MK.

Julianer yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara sengketa Pilkada di MK menerangkan bahwa pemohon diwajibkan datang langsung ke Gedung MK untuk menyerahkan permohonan tertulis berbahasa Indonesia, disertai penandatanganan surat kuasa sebanyak 12 rangkap dan alat bukti yang relevan. Sebelum pengajuan dilakukan, pemohon juga harus berkonsultasi terkait tata cara teknis pengajuan permohonan kepada bagian Kepaniteraan MK.

“Permohonan pengujian UU dapat juga dilakukan secara online access to justice bagi pencari keadilan. Persyaratan pengajuan permohonan secara online kelengkapannya sama dengan permohonan secara offline,” jelasnya.

Julianer kemudian memberikan contoh alur persidangan perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan (PPU). Ia menerangkan bahwa tahap awal dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang MK. Pada tahap tersebut, sebelum memeriksa pokok perkara, MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan melalui sidang panel yang dipimpin tiga hakim konstitusi.

“Karena bukan sebuah sengketa kepentingan, maka menjadi sebuah kewajiban bagi panel untuk memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari. Setelah sidang pendahuluan, pemohon diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan perbaikan sebagaimana nasihat atau saran dari hakim panel,” ujarnya.

Terkait putusan MK, Julianer menegaskan bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *