Tentang Kami

Sejarah Pendirian

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH-Sulteng) dideklarasikan pada saat kongres pendirian yang dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 9 april 2007 di Aula Dwimulya Hotel. LBH-Sulteng berbentuk Badan Hukum yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2007, dibawah Akta Notaris Drs.H.Andi Suryadi Sunusi, SH. Nomor : 33, Tanggal 23 Mei 2007. Adapun dalam perjalanan organisasi LBH-Sulteng, telah terjadi Pengeluaraan dan Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah  yaitu Pada Tanggal 1 Maret 2014 dibawah Notaris Saharuddin Syarief, SH.,M.Kn.

Visi

Terwujudnya gerakan demokrasi dan pembaharuan di bidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan dalam segala aspek.

Misi

(1). Mendorong Jaminan Akses hukum bagi masyarakat yang termarjinalkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama, (2). Terlibat aktif dalam kerjasama regional, nasional, internasional, dalam pembaruan hukum, (3). Meningkatkan fungsi-fungsi layanan hukum bagi masyarakat marjinal, (4). Mendorong lahirnya organisasi massa yang kritis dan mandiri.

Dengan strategi ini LBH Sulteng melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat marjinal diantaranya, pendidikan hukum, pendampingan terhadap kasus yang dihadapi masyarakat, studi partisipatif, studi kebijakan, advokasi kebijakan, penguatan hak-hak sipil dan politik, penguatan hak-hak ekonomi sosial dan budaya serta penguatan dan upaya mendorong pembaruan agraria di Indonesia pada umumnya dan Sulawesi Tengah pada khususnya.

Hubungi Kami 24/7

0812 4500 4420

Atau Klik WhatsApp Kami dibawah :

Gratis Konsultasi Hukum!