LBH Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Pemerasan Kajari Tolitoli Rp 1 M

LBHSulteng.org | Palu, Sulawesi Tengah – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut tuntas dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap seorang kontraktor lokal oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu.

Kasus ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap keadilan dan integritas penegakan hukum di daerah. Kontraktor bernama Benny Chandra mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar dan satu sertifikat tanah pribadi agar proses hukum yang menjeratnya dihentikan.

Menurut LBH, tekanan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi mencerminkan pola penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil yang lemah secara struktural.

Bukti Rekaman dan Tekanan Psikologis

Direktur LBH Sulteng, Juliner Aditia Warman mengatakan pihaknya telah memiliki bukti-bukti pendukung berupa rekaman percakapan, kronologi tekanan, serta keterlibatan mediator yang diduga dekat dengan oknum kejaksaan.

Dalam rekaman tersebut, Benny disebut diminta melunasi “utang pribadi” kepada mantan Kepala Kejati Sulteng, Sampe Tuah, meski tidak ada perjanjian atau bukti transaksi.

“Saya tidak pernah merasa berutang, tapi saya terus-menerus ditekan untuk membayar,” kata Benny dalam kesaksian tertulis yang disampaikan lewat LBH.

LBH juga menyoroti proses pemanggilan Benny sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean senilai Rp 5,6 miliar.

Pemanggilan dilakukan secara tidak prosedural, seperti melalui ketua RT hingga istri mediator, bukan lewat surat resmi dari penyidik.

“Cara ini mengindikasikan adanya tekanan psikologis dan kriminalisasi yang sistematis,” ujar Juliner.

Tuntutan Pemeriksaan Internal Kejaksaan

LBH Sulteng kini menuntut agar Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap tindakan Kajari Tolitoli.

Mereka juga menuntut agar Benny Chandra diberikan perlindungan hukum sebagai warga negara yang hak-haknya terancam.

“Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi. Ketika aparat menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi, maka keadilan rakyat kecil benar-benar dalam bahaya,” tegas Juliner.

Hingga berita ini diturunkan, Beritasatu.com masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Kejati Sulteng guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan serius ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *